# Hukum Islam

читать 12 мин.
0 32

Dalam islam, pernikahan dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan untuk menyempurnakan keimanan seseorang, sebagai umat muslim baik lelaki maupun wanita wajib menikah dengan tujuan menjalankan sumber syariat islam dalam rangka beribadah kepada Allah. Salah satu tujuan pernikahan yaitu untuk mendapatkan keturunan dan memenuhi kebutuhan biologis berupa kasih sayang yang salah satunya dilakukan dengan jima (bersetubuh). Namun dalam islam, kondisi tersebut tidak dibenarkan jika dijadikan alasan menolak keinginan suami untuk bersetubuh, sang istri wajib melayani suami kecuali jika berada dalam kondisi yang tidak diperbolehkan dalam syariat islam, misalnya ketika masa haid atau masa nifas. Wanita yang menolak bersetubuh bahkan mendapat laknat malaikat di sepanjang malam nya, sehingga begitu besar dosa istri menolak ajakan suami berhubungan intim. Wanita yang menolak melayani suami untuk bersetubuh akan menyebabkan dosa besar baginya dan membuat gugur kewajiban suamin.

Прочитать полностью